Desa Karangsambun berada di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari GEOPARK KEBUMEN.
Sejarah Geopark Kebumen dapat dirunut dari tahun 2004 ketika Presiden Republik Indonesia menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sebagai kawasan pembangunan berkelanjutan. Pada tahun 2006 ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kawasan Karangsambung sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi.
Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kebumen mengusulkan pembentukan Geopark Karangsambung – Karangbolong yang kemudian mendapatkan penetapan sebagai Geopark Nasional pada Tanggal 30 November 2018. Pada saat itu Geopark Karangsambung-Karangbolong meliputi kawasan seluas 543.599 Km2 yang mencakup 12 Kecamatan dengan 117 Desa. Kawasan ini mencakup wilayah Utara, Tengah dan Kawasan Karst di Selatan dengan morfologi yang bervariasi mulai dari perbukitan, lembah, pedataran sampai pantai.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan perubahan nama menjadi Geopark Kebumen. Perubahan ini berbarengan dengan perluasan kawasan geopark dengan luas daratan 1.138,70 kilometer persegi dan lautan 21,98 kilometer persegi. Di dalam geopark tersebut, terdapat 22 kecamatan dengan 374 desa.